Makassar

Sabu Senilai Rp 3,4 Miliar Direbus

Kompas.com - 20/12/2012, 16:24 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kepolsian Daerah Sulselbar memusnahkan sabu-sabu seberat 1,736,307 atau senilai Rp 3,4 miliar hasil sitaannya di halaman markas Polda Sulsel, Kamis (20/12/2012) sekitar pukul 14.30 Wita. Namun, pemilik sabu tersebut masih buron setelah dilepas oleh Direktorat Narkoba.

Muhammad Arief dan Muhammad Suliadi alias Adi yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut dibawa ke halaman markas Polda Sulselbar untuk menyaksikan barang haramnya dimusnahkan dengan cara direbus. Sementara, dua tersangka lainnya yakni, Asri Suaeb alias Suaeb dan Muhammad Sudirman alias Olleng masih buron. Keduanya menjadi buron setelah dilepas oleh anggota Direktorat Narkoba Polda Sulsel.

Pemusnahan ini dihadiri, Wakil Kepala Polda Sulselbar, Brigadir Jenderal Polisi Syahrul Mamma, Direktur Narkoba Polda Sulsel, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Bambang Sukardi, Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yayat Satyanegara, dan sejumlah perwakilan instansi terkait. 

Syahrul yang dikonfirmasi dilokasi pemusnahan mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya. Sementara dua anggota Direktorat Narkoba Polda Sulsel, AKBP Djamaluddin dan Aiptu Hasdin sudah dikenakan sanksi kurungan penjara 21 hari karena lalai dalam menjalankan tugas.

Sebelumnya telah diberitakan Kompas.com, tersangka Muhammad Arief pertama kali ditangkap oleh Polres Sidrap, 31 Oktober 2012 lalu. Dari penangkapan Arief, tiga bandar narkoba internasional jaringan Malaysia, Muhammad Asri Suaeb alias Suaeb, Muhammad Supriadi alias Adi dan Muhammad Sudirman alias Olleng pun ditangkap di rumah kontrakannya di Perumahan Makassar Upa, Jalan Daeng Tata 3, Makassar, 10 November 2012 lalu.

Dari penangkapan itu, polisi menyita narkoba jenis sabu 1,871 gram atau sebanyak 1,8 kilogram, uang tunai Rp 650 juta, uang ringgit Malaysia sebanyak 3.000 lembar, dan 5 lempengan emas seberat 100 gram. Berselang beberapa hari, penyidik Direktorat Narkoba Polda Sulsel melepas Asri dan Olleng dengan alasan tidak cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya hanya dijadikan saksi dalam kasus tersebut. Asri dan Olleng hanya dikenakan wajib lapor. Setelah dilepas, Asri dan Olleng diketahui sebagai otak dari jaringan narkoba internasional.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau